PIKIRAN RAKYAT - Isak tangis mewarnai serah terima tiga mantan narapidana (napi) kasus terorisme yang masing-masing berinisial Ag (21 tahun), An (41), dan Dn (49), yang bebas dan dikembalikan kepada keluarganya di Polres Tasikmalaya Kota pada Rabu, 20 Mei 2020.
Tiga orang mantan napi itu telah menjalani masa hukuman selama dua tahun di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Ketiganya dijemput oleh aparat kepolisian dari LP Cipinang dengan mobil polisi ke Tasikmalaya.
Baca Juga: Dianggap Tidak Tepat Waktu, Penangguhan Pendanaan Trump kepada WHO Diklaim Dapat Merenggut Nyawa
Ketiga mantan napi tersebut tiba di Polres Tasikmalaya Kota sekitar pukul 17.00 WIB. Kedatangan mereka langsung disambut oleh keluarga dengan gembira, yang telah menunggu di Polres Tasikmalaya Kota.
Dalam kesempatan tersebut, para mantan napi teroris tersebut dapat kembali berbuka puasa bersama keluarganya. Bahkan, buka puasa bersama mereka ditemani langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto mengatakan, polisi sengaja memfasilitasi kepulangan tiga mantan napi teroris itu ke Tasikmalaya. Ketiga orang itu langsung diserahkan kepada pihak keluarga.
Baca Juga: Presiden Taiwan Tolak Pemerintahan Beijing, Tiongkok: Reunifikasi Tidak Bisa Dihindari