Bisa Diajukan oleh Keluarga Atau Ahli Waris, Korban Terorisme Kini Bisa Mendapatkan Kompensasi

- 18 September 2020, 13:59 WIB
ILUSTRASI Terorisme.*
ILUSTRASI Terorisme.* //Pixabay/ kalhh

Dalam PP Nomor 35 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa negara menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban. Bentuknya berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis.

Proses untuk mendapatkan kompensasi bisa diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui LPSK.

Baca Juga: Diduga Punya Motif Kuasai Harta Korban, Pelaku Pembunuhan Mutilasi Terancam Hukuman Mati

"Presiden Joko Widodo menjalankan kewajiban demokrasi konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dari pandemi COVID-19, korban terorisme, hingga korban pelanggaran HAM. Salus populi suprema lex esto. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," pungkasnya***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x