KPU Perbolehkan Konser Dalam Kampanye Pilkada 2020, Satgas Covid-19 Minta Peserta Menyesuaikan

- 17 September 2020, 21:06 WIB
KPU Izinkan Peserta Pilkada Gelar Konser Kampanye
KPU Izinkan Peserta Pilkada Gelar Konser Kampanye /pikiran-rakyat/

"Lalu terjadinya kerumunan seperti arak-arakan pendukung dan tidak menjaga jarak, dan tidak melampirkan hasil 'swab'-nya saat mendaftar," tutur Wiku.

Menurut KPU, hingga 14 September 2020, terkonfirmasi 60 bakal calon dinyatakan positif Covid-19.

Baca Juga: Potensi Keanekaragaman Hayati Indonesia Terus Dimanfaatkan

"Calon kepala daerah harus dapat memberi contoh disiplin yang baik kepada masyarakat dan sedang diuji kepemimpinannya kepada seluruh masyarakat bahwa kita bisa menjaga keselamatan dari rakyat, semoga ke depannya tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam rangkaian pilkada ini," ungkap Wiku.

Hingga Kamis, 17 September 2020, jumlah terkonfirmasi COvid-19 di Indonesia mencapai 232.628 orang dengan penambahan hari ini sebanyak 3.635 kasus.

Terdapat 166.686 orang dinyatakan sembuh dan 9.222 orang meninggal dunia, sedangkan jumlah pasien suspek mencapai 103.209 orang.

Baca Juga: Lebih Hemat dan Sehat, Berikut Resep Siomay Praktis untuk Dibuat di Rumah

Kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta pun sudah mencapai 58.582 kasus dengan penambahan per Kamis, 17 September 2020 adalah 1.113 kasus.

Provinsi dengan jumlah kasus terbanyak selanjutnya adalah Jawa Timur dengan 39.508 kasus, Jawa Tengah 18.744 kasus, Jawa Barat dengan 15.584 kasus, dan Sulawesi Selatan 13.867 kasus. ***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x