Minta Buat UU Perlindungan Tokoh Agama seperti Syekh Ali Jaber, Hidayat Nur Wahid: AS Saja Punya

- 15 September 2020, 14:01 WIB
Syekh Ali Jabber.*
Syekh Ali Jabber.* /RRI

Dari foto unggahannya, momen yang diabadikan dan dibagikan melalui akun @mohmahfudmd menunjukkan Menko Polhukam mengunjungi dan melihat keadaan Syekh Ali Jaber secara langsung.

Selain itu, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyampaikan responnya terhadap kehadian tersebut.

Baca Juga: Tertarik untuk Berkarir dari Rumah? Berikut ini 6 Poin yang Wajib Kamu Perhatikan

Ia menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara hukum dirasa perlu untuk memiliki Undang-Undang yang mengatur perlindungan tokoh agama, bukan hanya ditujuan untuk alah satu agama saja misalnya agama islam namun juga berlaku untuk agama-agama lainnya yang diakui di Indonesia.

 “Ini bukan kasus yang pertama, karena kasus serupa sudah berulangkali terjadi. Kalau negara ekuler seperti Amerika Serikat yang mayoritas Bergama kristiani saja mempunyai aturan hukum untuk melindungi pemuka agama agar tidak dikriminalisasi seperti adanya Pastor Protection Act, maka sewajarnya bila Indonesia negara yang berketuhanan Yang Maha Esa juga mempunyai aturan hukum yang menjadi lex spesialis untuk melindungi tokoh agama,” ujarnya.

Kini pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yang berinisial AA tengah diamankan polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: Ruangan Isolasi Covid-19 Ditambah, Terawan: Hotel Bintang 2 dan 3 di Jakarta Kemungkinan Dilibatkan

Namun, demikian masyarakat kini dikisruhkan dengan beredarnya isu bahwa pelaku diduga menderita gangguan kejiwaan, sedangkan beberapa pihak yang mengaku mengenal pelaku menyatakan bahwa pelaku sangat normal dan tidak seperti yang diberitakan.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x