Minta Buat UU Perlindungan Tokoh Agama seperti Syekh Ali Jaber, Hidayat Nur Wahid: AS Saja Punya

- 15 September 2020, 14:01 WIB
Syekh Ali Jabber.*
Syekh Ali Jabber.* /RRI

PR TASIKMALAYA - Kasus penusukan ulama besar Indonesia Syekh Ali Jaber oleh orang tak dikenal di Bandar Lampung Sabtu sore sekitar pukul 17.10 di tengah kegiatan tausiyahnya mengundang kemarahan sebagian besar umat muslim di Indonesia.

Umat muslim berbondong-bondong menyampaikan keprihatinan dan memberikan dukungan serta doa untuk kesembuhan dan kesehatan Syekh Ali Jaber.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Senin, 14 September 2020 ikut buka suara. 

Baca Juga: Cobalah untuk Saling Memahami, Berikut Jurus Ampuh Agar Pasangan Takut Kehilangan Kamu

“Kami Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan rasa keprihatinan atas kejadian penusukan di Lampung kepada ulama kita, Syekh Ali Jaber yang merupakan sahabat warga Jawa Barat,” ujarnya, dikutip dari ANTARA. 

Selain Ridwan Kamil, masih banyak juga tokoh keagamaan, ulama-ulama besar, masyarakat sipil bahkan aparatur negara memberikan respon dan meminta kasus ini dapat diusut secara tuntas dan penuh dengan transparansi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud D telah memberikan instruksi secara terbuka kepada seluruh aparat, baik aparat keamanan maupun intelejn untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus penusukan yang menimpa Syekh Ali Jaber.

Baca Juga: Mencoba untuk Bangkit, ini Fokus 9 Sektor Pembangunan Jawa Barat Pasca Pandemi di 2021

Komitmen tersebut dituliskan juga oleh Mahfud MD pada caption beberapa foto unggahannya di sosial media Instagram yang diupload beberapa jam yang lalu. 

Dari foto unggahannya, momen yang diabadikan dan dibagikan melalui akun @mohmahfudmd menunjukkan Menko Polhukam mengunjungi dan melihat keadaan Syekh Ali Jaber secara langsung.

Selain itu, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyampaikan responnya terhadap kehadian tersebut.

Baca Juga: Tertarik untuk Berkarir dari Rumah? Berikut ini 6 Poin yang Wajib Kamu Perhatikan

Ia menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara hukum dirasa perlu untuk memiliki Undang-Undang yang mengatur perlindungan tokoh agama, bukan hanya ditujuan untuk alah satu agama saja misalnya agama islam namun juga berlaku untuk agama-agama lainnya yang diakui di Indonesia.

 “Ini bukan kasus yang pertama, karena kasus serupa sudah berulangkali terjadi. Kalau negara ekuler seperti Amerika Serikat yang mayoritas Bergama kristiani saja mempunyai aturan hukum untuk melindungi pemuka agama agar tidak dikriminalisasi seperti adanya Pastor Protection Act, maka sewajarnya bila Indonesia negara yang berketuhanan Yang Maha Esa juga mempunyai aturan hukum yang menjadi lex spesialis untuk melindungi tokoh agama,” ujarnya.

Kini pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yang berinisial AA tengah diamankan polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: Ruangan Isolasi Covid-19 Ditambah, Terawan: Hotel Bintang 2 dan 3 di Jakarta Kemungkinan Dilibatkan

Namun, demikian masyarakat kini dikisruhkan dengan beredarnya isu bahwa pelaku diduga menderita gangguan kejiwaan, sedangkan beberapa pihak yang mengaku mengenal pelaku menyatakan bahwa pelaku sangat normal dan tidak seperti yang diberitakan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x