UMP Jabar Naik Paling Sedikit, Daftar Kenaikan Upah Minimum di Provinsi Jawa

- 21 November 2023, 16:18 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Unsplash/Mufid Majnun

PR TASIKMALAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Pulau Jawa secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 pada Selasa, 21 November 2023.

Jawa Barat dan Jawa Tengah mengalami kenaikan yang tidak beda jauh, sementara untuk Jawa Timur naik hingga di atas 6 persen untuk UMP 2024.

UMP Jabar naik paling sedikit di antara dua provinsi Jawa lainnya. Lantas, berapa rincian kenaikan upah minimum pada tahun 2024?

Kenaikan UMP di Provinsi Jawa Tahun 2024

Baca Juga: Konflik Israel-Palestina, Pemimpin Hamas: Kami Hampir Mendekati Kesepakatan Gencatan Senjata

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang Pixabay/EmAji

UMP 2024 di pulau Jawa mengalami kenaikan yang beragam. Provinsi Jatim menjadi yang paling beruntung dengan kenaikan sebesar 6,13 persen dari tahun sebelumnya.

Berikut adalah rincian besaran UMP 2024 di tiga provinsi di pulau Jawa:

  1. UMP Jabar 2024
  • Besaran UMP: Rp2.057.495 dari yang sebelumnya Rp 1.986.670 (2023)
  • Kenaikan: 3,57 persen (Rp70.824)

Ada respons tegas dari buruh Jabar yang menolak kenaikan UMP 2024 dan berencana melakukan demo besar-besaran sebagai bentuk protes atas angka kenaikan yang terbilang kecil dan sangat jauh dari tuntutan buruh.

Baca Juga: Kampanye Pemilu 2024, Kemenkopolhukam Terus Ingatkan Masyarakat soal Hoaks 

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah