Anies Baswedan Umumkan Sistem Ganjil-Genap Resmi Ditiadakan

- 10 September 2020, 13:15 WIB
Suasana Lalu Lintas Saat Ganjil Genap
Suasana Lalu Lintas Saat Ganjil Genap /Instagram @jktinfo

Seperti yang diketahui, Anies Baswedan memutuskan menarik kebijakan rem darurat di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi fase 1.

Baca Juga: Ketahui Olahan 'Sup Orange', Bantu Tingkatkan Imunitas Tubuh dan Buat Kulit Cerah

Itu artinya pembatasan di tengah Pandemi Covid-19 Jakarta kembali ke awal, yakni seperti saat PSBB dahulu. 

“Dalam rapat gugus tugas covid DKI tadi sore, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat, yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu.

"Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam konferensi pers di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, Rabu, 9 September 2020.

Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Total, Berikut 11 Bidang Usaha yang Boleh Beroperasi

Anies memprediksi, jika kapasitas tempat tidur isolasi pasien Covid-19 di rumah sakit akan penuh pada 17 September mendatang, apabila PSBB total tak diterapkan.

Bahkan dengan skenario penambahan kapasitas tampung RS, ia tetap memproyeksikan daya tampung RS tidak akan mencukupi.

Upaya pemerintah DKI Jakarta untuk meminimalisi pasien Covid 19 ini salah satunya dengan meniadakan sistem Ganjil Genap ini.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Harian Meningkat, Anies Baswedan Putuskan Jakarta PSBB Total

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah