Sebagai Pemohon, Partai Garuda Tetap Hormati Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres!

- 16 Oktober 2023, 15:36 WIB
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). /Flickr/Charles Wiriawan

Baca Juga: Tabel Angsuran KUR Syariah Pegadaian Oktober 2023, Disertai Syarat Pengajuan Pinjaman!!

Dalam hal ini, dikabarkan bahwa pemohon yang melayangkan uji materi pada MK datang dari berbagai kalangan. Diantaranya seperti politikus, partai politik, pengacara, kepala daerah, hingga mahasiswa.

Selain itu, partai politik lain yang juga mengajukan permohonan pada uji materi tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mereka memohon agar batas usia Capres dan Cawapres minimal pada usia 35 tahun.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x