Polemik Batas Usia Capres dan Cawapres, Mahfud MD: Serahkan ke MK

- 25 September 2023, 13:18 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Antara/Tri Meilani Ameliya/

PR TASIKMALAYA - Polemik batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) belum menemukan titik terang sejak pengajuan dilakukan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menuturkan bahwa polemik batas usia capres dan cawapres diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud MD mengatakan hal tersebut untuk menanggapi uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Juga: Jadwal Tayang The Kidnapping Day Episode 5: Dilengkap Spoiler, Preview dan Link Nonton Sub Indo

"Belum ada putusan. Secara normatif, kami serahkan kepada hakim MK dan kami tidak boleh mengintervensi hakim. Biar mereka bekerja melakukan panggilan konstitusi terkait batas usia capres-cawapres," tutur Mahfud MD seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara Senin, 25 September 2023.

Dia juga menjelaskan jika MK merupakan sebuah lembaga yang hanya bisa membatalkan aturan jika dinilai salah.

Selain itu, MK juga tidak boleh memiliki wewenang untuk membuat atau mengubah aturan.

Baca Juga: Siskaeee Datangi Polda Metro Jaya Sebagai Saksi dalam Kasus Sindikat Film Dewasa!

"Itu standar ilmiahnya (MK) sejak tahun 1920, ketika MK pertama kali berdiri di dunia yakni di Austria tepatnya; yang diputus oleh MK itu bukan aturan yang tidak disenangi orang, tetapi yang melanggar konstitusi," ujarnya menjelaskan.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x