Paslon tersebut harus melengkapi berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dari Bagyo maupun Suparjo.
Sementara, Tim pemenangan pasangan tersebut sudah menyerahkan surat dari instansi terkait yang menyatakan berkas tersebut dalam proses pembuatan.
Baca Juga: 'Di Rumah Aja' Jadi Dugaan Alasan Reza Artamevia Pakai Narkoba, Pihak Polisi Masih Perdalam Motif
"Masih dalam proses," tukas Nurul.***