Sempat Buron, Mantan Dirut TransJakarta Digiring ke Lapas Salemba

- 6 September 2020, 12:00 WIB
Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih (kanan) berhasil ditangkap.
Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih (kanan) berhasil ditangkap. /RRI

PR TASIKMALAYA - Mantan Direktur Utama TransJakartaa Donny Andy Sarmedi Saragih ditangkap pada Jumat, 4 September 2020 malam.

Donny diamankan di Apartemen Mediterania Jakarta Uatara oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Dikutip dari PMJ News, Donny masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang dan sempat mengajukan permohanan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Berakhir Imbang Tanpa Gol, Robert Rene Alberts Minta Pemain Lebih Agresif

Namun, Donny dinilai tidak kooperatif dan tidak pernah hadir dalam sidang PK. Ia pun melarikan diri dan buron.

"Sebelumnya tim mendapat informasi bahwa DPO pada Jumat tanggal 4 September 2020 sekira pukul 17.00 WIB berencana akan melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan,” tutur Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Nur Winardi.

Donny terlibat kasus penipuan pada tahun 2018 lalu dan secara sah melakukan tindak pidana 378 KUHPidana dengan ancaman dua tahun penjara.

Baca Juga: Hukuman Peti Mati Disorot Media Asing, Ferdinand Hutahaean Sentil Anies Baswedan

“Setelah kita menangkap dan akan membawa yang bersangkutan (Donny) ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat untuk pelaksanaan eksekusi,” terang Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.

Diketahui, Donny memainkan peran bersama Porman Tambunan alias Andi Tambuanan alias Andi atas kasus yang sama dan dijerat pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x