Optimalkan Kampanye di Medsos, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Beri Saran untuk KPU dan Bawaslu

- 3 Oktober 2023, 16:21 WIB
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar menanggapi perihal kampanye Pemilu 2024 di media sosial.
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar menanggapi perihal kampanye Pemilu 2024 di media sosial. /Pixabay/Mohammed_Hassan

PR TASIKMALAYA - Jelang kampanye Pemilu 2024 mendatang, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar memberikan saran kepada KPU dan Bawaslu soal kampanye melalui media sosial.

Menurutnya, ketika kampanye Pemilu 2024 tiba, KPU dan Bawaslu perlu mengoptimalkan sosialisasi mengenai aturan kampanye politik di media sosial.

Mengingat kampanye Pemilu 2024 berpotensi menjadi sarang hoax atau ujaran kebencian, maka harus ditekankan mengenai aturannya.

Meskipun aturan mengenai kampanye Pemilu 2024 di media sosial sudah ada yakni melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Ia pun menyebut aturan itu belum efektif.

Baca Juga: Proyek Dear Moon SpaceX Tertunda, T.O.P BIGBANG Gagal Lakukan Perjalanan Luar Angkasa Tahun Ini

"Nampaknya aturan tersebut belum dapat mengurangi peredaran informasi palsu dan ujaran kebencian di media sosial jelang kampanye Pemilu 2024," kata Adinda pada 2 Oktober 2023, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara. 

Dia mengatakan bahwa perlu memperkuat penegakan sanksi administratif atas pelanggaran kampanye politik di media sosial pada Pemilu 2024.

Terlebih kampanye politik melalui media sosial pada Pemilu 2024 sangat rentan dengan berbagai ujaran kebencian yang dilontarkan dari siapa pun.

Atas dasar hal tersebut, literasi digital di ranah masyarakat harus ditingkatkan supaya bisa mengawasi kampanye Pemilu 2024 dan bisa melaporkan jika menemukan kejanggalan.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x