Berikut Besaran Maksimal Dana Kampanye di Pemilu 2024 Mendatang

- 12 September 2023, 21:45 WIB
Foto Ilustrasi uang sebagai dana kampanye di Pemilu 2024
Foto Ilustrasi uang sebagai dana kampanye di Pemilu 2024 /Pixabay/EmAji

PR TASIKMALAYA - Simak besaran maksimal dana kampanye untuk pemilihan umum (Pemilu 2024) mendatang dari semua kategori calon. Dari mulai Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga Presiden.

Melansir akun Instagram @indonesiabaik.id, Selasa, 12 September 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur besaran maksimal mengenai sumbangan atau dana kampanye untuk Pemilu 2024 mendatang.

Namun, sebelumnya perlu diketahui bahwa dana kampanye untuk Pemilu 2024 mendatang dapat bersumber dari dua kategori. Pertama, kategori perorangan atau kelompok. Kedua, kategori perusahaan dan atau badan usaha non-pemerintah.

Berikut rincian besaran maksimal dana kampanye untuk Pemilu 2024. Dari mulai DPD, DPR, hingga Presiden. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 tahun 2023 Pasal 8.

Baca Juga: Erick Thohir Sebut Pentingnya Peran Pemerintah dalam Memajukan Sepak Bola Suatu Negara

Besaran maksimal dana kampanye DPD

Untuk calon DPD, dalam melakukan kampanye dibatasi dalam pendanaannya. Besaran dana kampanye bagi calon DPD maksimal mencapai Rp750 juta, bila dana tersebut bersumber dari perseorangan. 

Sedangkan dana kampanye yang bersumber dari perusahaan dan atau badan usaha non-pemerintah, besaran maksimal mencapai Rp1,5 miliar.

Besaran maksimal dana kampanye DPR

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x