Cegah Pelanggaran Pemilu 2024, Masyarakat Bisa Melapor jika Terganggu Iklan Partai Politik Bernuansa Kampanye

- 11 Juli 2023, 18:25 WIB
foto: ilustrasi pemilu/ Jumlah DPT Nasional untuk Pemilu 2024 Lebih dari 204 Juta Orang
foto: ilustrasi pemilu/ Jumlah DPT Nasional untuk Pemilu 2024 Lebih dari 204 Juta Orang /Kabar Banten

PR TASIKMALAYA - Pesta rakyat Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan disambut oleh seluruh warga Indonesia. Hal yang paling identik dengan pesta politik adalah adanya iklan dari partai politik (parpol).

Biasanya, parpol akan memasang iklan berupa baligho maupun pamflet baik di media sosial maupun dipasang di jalan-jalan. Sebelum masa kampanye dimulai, pihak badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak memperkenankan para parpol memasang iklan yang bernuansa kampanye khususnya di media sosial.

Jika masyarakat ada yang kurang berkenan dan merasa terganggu dengan iklan parpol peserta Pemilu 2023 yang bernuansa kampanye, Bawaslu mempersilahkan untuk melapor.

"Kalau ada masyarakat yang, misalkan, merasa resah dengan hal tersebut (iklan parpol), tidak menutup kemungkinan masyarakat silakan saja menjadikan hal itu sebagai sebuah informasi awal pada Bawaslu," ungkap Anggota Bawaslu RI, Puadi dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Lima Upaya Bawaslu dan KPU Membuat Pemilu 2024 Ramah Disabilitas!

Dikatakan olehnya jika saat ini masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai. Bagi parpol yang mendahului ada sanksi yang akan dilayangkan. Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 74 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Adapun sanksi yang akan dijatuhkan pada parpol apabila melanggar yaitu mulai dari teguran atau peringatan tertulis, penurunan alat peraga kampanye hingga penghentian iklan di media cetak hingga lembaga penyiaran.

Sementara itu, pihak Bawaslu menyampaikan jika masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Periode masa kampanye Pemilu 2024 itu diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan pemilu Tahun 2024.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x