Berikut Besaran Maksimal Dana Kampanye di Pemilu 2024 Mendatang

- 12 September 2023, 21:45 WIB
Foto Ilustrasi uang sebagai dana kampanye di Pemilu 2024
Foto Ilustrasi uang sebagai dana kampanye di Pemilu 2024 /Pixabay/EmAji

Besaran maksimal dana kampanye bagi DPR yang bersumber dari perseorangan atau kelompok mencapai batas senilai Rp2,5 miliar. Sedangkan dana kampanye yang bersumber dari perusahaan dan atau badan usaha non-pemerintah maksimal mencapai Rp25 miliar.

Baca Juga: One Piece 1092: Oda Mulai Beri Kejutan, Akainu Tampak Marah dan Bakal Bergerak

Besaran maksimal dana kampanye Presiden

Jika bersumber dari perseorangan atau kelompok, besaran maksimal dana kampanye bagi Presiden mencapai Rp2,5 miliar. Sementara untuk besaran maksimal yang bersumber dari perusahaan dan badan usaha non-pemerintah mencapai nilai sebesar Rp25 miliar.

Sebagai catatan informasi, bahwa sumbangan dana kampanye yang diberikan dapat berbagai macam jenisnya. Baik itu berbentuk uang, barang, maupun jasa dapat menjadi dana kampanye yang diperbolehkan.

Adapun jika dana kampanye yang bersumber dari mana saja melebih batas atau besaran maksimal yang ditentukan di atas. Maka dana tersebut tak dapat digunakan.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah