Kabar Gembira bagi Pejuang PPPK 2023! Kemenkes Buka 169.094 Formasi, Berikut Rinciannya

- 11 September 2023, 15:29 WIB
Ilustrasi - Formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibuka besar-besaran di Lingkungan Kementerian Kesehatan pada tahun 2023 ini.
Ilustrasi - Formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibuka besar-besaran di Lingkungan Kementerian Kesehatan pada tahun 2023 ini. /Instagram/@bkngoidofficial

PR TASIKMALAYA - Kabar gembira bagi para pejuang PPPK 2023, pasalnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan membuka sekitar 169.094 formasi pegawai pemerintahan. Cek rincian lengkapnya dalam artikel ini.

Formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibuka besar-besaran di Lingkungan Kemenkes pada tahun 2023 ini.

Sebagian besar, syarat dari formasi tersebut mewajibkan adanya surat tanda registrasi (STR) yang merupakan bukti tenaga kesehatan memiliki sertifikat kompetensi.

Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.

Baca Juga: Destined With You Episode 7 Segera Tayang! Cek Spoiler dan Link Nonton di Sini

“Ada 30 jenis formasi Jabatan Fungsional yang akan dibuka dalam Pengadaan PPPK Tahun 2023, mulai dari Administrator Kesehatan hingga Dokter,” tulis akun Twitter @KemenkesRI, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News. 

Untuk rincian lebih lengkapnya, posisi dibedakan antara PPPK yang wajib memiliki STR dengan posisi untuk PPPK yang tidak perlu memiliki STR. Simak penjelasan berikut ini:

1. PPPK Wajib STR

Untuk formasi PPPK yang syaratnya wajib memiliki STR dibuka untuk posisi Apoteker, Asisten Apoteker, Asisten Penata dan Anestesi.

Baca Juga: Butuh Modal Usaha Cepat? Ajukan Pinjaman hingga Rp50 Juta ke Koperasi Tanpa Jaminan

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x