PR TASIKMALAYA - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membahas revisi UU ASN, dengan salah satu muatan pembahasan mengenai pemindahan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, bahwa Komisi II saat ini tengah merumuskan penataan pegawai honorer dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dalam salah satu pasalnya, kalau itu memang disepakati kami akan jadikan salah satu pasalnya itu menyebutkan agar diberi tenggat waktu sampai Desember 2024," papar Syamsurizal di Senayan, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023.
Baca Juga: Instruksi Jokowi pada Pengelola Gedung terkait Polusi Udara: Menyangkut Kesehatan
Upaya yang dilakukan dengan menyematkan tambahan penjelasan pada salah satu pasal RUU ASN. Salah satunya upaya untuk menghindari agar tidak terjadi PHK massal terhadap pegawai honorer. Berdasarkan data saat ini, tercatat sekitar 2,3 juta tenaga honorer dalam peralihan ke PPPK.
"Untuk proses menyelamatkan mereka yang 2,3 juta orang. Jadi itu jangka pendek kami menyelesaikan masalahnya, jadi ada proses pindah tenaga honorer dengan PPPK. Nanti enggak akan ada lagi pegawai honorer, nanti mereka dibuatkan SK PJs (pejabat sementara) agar mereka punya tanggung jawab mutlak, pegawai honor sudah tidak ada lagi, yang ada tuh PPPK," sambungnya.
Upaya ini memang yang ditunggu oleh para tenaga honorer, karena dengan adanya upaya tersebut dapat menjadi sebuah jaminan atas penghidupan para tenaga honorer.