Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022, Cek Hasilnya di Link Berikut

- 9 Maret 2023, 12:50 WIB
Ilustrasi - Pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022 sudah mulai bisa diakses pada laman Kemendikbud.
Ilustrasi - Pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022 sudah mulai bisa diakses pada laman Kemendikbud. /Pexels/fauxels

PR TASIKMALAYA – Pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022 sudah mulai bisa diakses pada laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaangurupppk.kemdikbud.go.id

Seleksi PPPK Guru yang diselenggarakan tahun 2022 dapat melihat hasil pengumuman seleksi tersebut melalui laman Sscasn.go.id dan kemdikbud.go.id pada akun masing-masing peserta.

Bagi peserta atau guru yang lolos seleksi PPPK Guru 2022 akan diangkat menjadi Guru PPPK dengan ketentuan dan perjanjain kerja dalam waktu tertentu guna melaksanakan tugas jabatan pemerintah atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelum pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 ini diumumkan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kontrak (Dirjen GTK) di bawah naungan Kemendikbud Ristek mengumumkan pembatalan adanya penempatan Prioritas I sejumlah 3043 peserta.

Baca Juga: Tes IQ: Dapat Cari 3 Perbedaan pada Anak yang Sedang Belajar? Hanya si Jeli yang Bisa dalam 25 Detik

Info pembatalan tersebut tidak menutup info pengumuman hasil seleksi PPPK Guru tahun 2022 yang ditujukan pada Prioritas 1, Prioritas 2, Prioritas 3, dan Prioritas Umum.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun resmi PPPK Guru 2022 di guruppk.kemdikbud.go.id pada Rabu, 8 Maret 2022 terkait pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 belum terdapat informasi lebih lanjut.

Informasi pada laman tersebut hanya terdapat pengumuman pembatalan penempatan PPPK Guru prioritas 1 tahun 2022.

Namun sesuai dengan jadwal dan kesepakatan pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 akan segera dirilis paling lambat Jumat, 10 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x