Ingin Tahu Besaran Tunjangan THR PNS, PPPK, TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2023? Simak Prediksinya di Sini!

- 21 Februari 2023, 11:23 WIB
Ilustrasi - Simak informasi Besaran Tunjangan THR PNS, PPPK, TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2023
Ilustrasi - Simak informasi Besaran Tunjangan THR PNS, PPPK, TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2023 /Pixabay/EmAji

PR TASIKMALAYA - Pemerintah Indonesia telah menyetujui anggaran belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun dalam APBN 2023, dengan kenaikan sebesar 3,3 persen dibandingkan dengan anggaran tahun sebelumnya.

Seiring dengan itu, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 telah dialokasikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebesar Rp 156,4 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS/ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022, diprediksi bahwa terdapat kenaikan sebesar 3,3 persen pada besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada penerima, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Baca Juga: Ko Woo Rim FORESTELLA dan Kim Yuna Dirumorkan akan Cerai, Agensi Umumkan Perlindungan Hukum

Pencairan THR biasanya dilakukan sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan merujuk pada SKB 3 Menteri 2023, Idul Fitri 1444 Hijriah akan jatuh pada Minggu, 23 April atau Sabtu, 22 April 2023.

Oleh karena itu, diprediksi bahwa pencairan tunjangan THR bagi PNS akan diberikan setidaknya pada 13 April 2023 atau pertengahan bulan April tahun ini, namun tanggal pencairan masih bisa berubah dan perlu menunggu pengumuman pemerintah lebih lanjut.

Berikut adalah prediksi besaran tunjangan naik atau THR PNS, PPPK, TNI Polri, dan Pensiunan 2023:

Baca Juga: Mengapa Banyak Anime yang Menggunakan Lokasi Pemandian Air Panas? Ternyata Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x