PR TASIKMALAYA - SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) atau yang dulu dikenal dengan BI Checking kini sedang banyak diperbincangkan di media sosial.
Penggantian nama dari BI Checking ke SLIK ini dilakukan karena kini sistem layanan keuangan telah dikelola dan menjadi tanggung jawab OJK bukan Bank Indonesia.
SLIK sendiri merupakan catatan yang berisi informasi mengenai kredit seirang debitur. Mencatat lancar atau tidaknya pembiayaan kredit debitur di lembaga keuangan atau platform di bawah naungan OJK lainnya.
Dengan SILK, lembaga keuangan bisa mengecek dengan jelas bagaimana riwayat kredit dari seorang debitur yang akan menjadi calon klien di tempatnya.
Baca Juga: Jam Tayang The First Responders 2 Episode 8 di SBS dan Disney Plus, Ada Link Nonton juga
Jika terbukti memiliki riwayat yang buruk dalam pembiayaan kredit, maka seorang debitur akan dipertimbangkan oleh lembaga keuangan untuk meminta pinjaman atau lainnya.
Dengan itu, perlu dipastikan bahwa riwayat skor kredit Kamu di SILK baik dan tidak pernah menunggak sekalipun di lembaga keuangan manapun.
Untuk mengecek skor kedit di SILK, pihak OJK juga sudah memberikan kemudahan untuk para calon debitur agar bisa melakukannya di rumah.
Tak perlu jauh-jauh mendatangi kantor OJK, sekarang debitur sudah bisa cek skor kredit di SLIK secara mudah dan mandiri. Begini caranya: