Syarat dan Cara Menggunakan BI Checking Online, Cek Riwayat Utang dan Skor Kredit dengan Mudah

- 25 Agustus 2023, 07:28 WIB
Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK via HP dengan Mudah dan Penjelasan Skor yang Masuk Daftar Blacklist
Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK via HP dengan Mudah dan Penjelasan Skor yang Masuk Daftar Blacklist /ojk.go.id/

PR TASIKMALAYA - Belakangan ini tengah ramai perbincangan mengenai BI Checking online yang dibicarakan oleh publik. Kini, nama tersebut berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK.

BI Checking online dapat memudahkan masyarakat Indonesia untuk bisa melakukan pengecekan riwayat utang dan juga skor kredit. Tentunya, hal ini mempermudah masyarakat Indonesia untuk mengetahui seberapa besar utang yang dimiliki.

Jika sebelumnya masyarakat Indonesia menggunakan BI Checking online untuk mengecek hal-hal mengenai keuangan hingga pengajuan berbagai kredit, kini layanan tersebut berganti menjadi SLIK.

SLIK dikelola langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indoensia. Salah satu layanannya adalah bernama idebku. Melansir laman OJK, SLIK akan memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit hingga penialain debitur.

Baca Juga: Tabel Kredit Yamaha Grand Filano Neo Agustus 2023, Lebih Murah Rp500 Ribu dari Versi Lux

Nantinya, debitur dapat meminta data atau informasi debitur atas nama debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada pelapor yang memberikan layanan fasilitas pndanaa.

Sementara itu, masyarakat Indoensia yang ingin melakukan pengecenakan secara online harus memenuhi beberapa syarat. Adapun syaratnya adalah sebagai berikut.

Syarat Perorangan

- Memiliki KTP bagi WNI

- Memiliki Paspor untuk WNA

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah