3. Untuk pendaftaran harus mengisi data pribadi pada kolom yang tersedia
4. Data diri yang harus dipenuhi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor HandPhone (HP) yang aktif untuk proses verifikasi
5. Setelah akun dipastikan telah terdaftar, klik menu "Masuk" atau "Login" pada laman dashboard Kartu Prakerja
6. Isi email dan password akun yang telah terdaftar
Baca Juga: Kebakaran TPA Sarimukti, Ridwan Kamil Umumkan Lokasi Sementara untuk Pembuangan Akhir
7. Bagi calon peserta yang baru memiliki akun, ikuti terlebih dahulu tes motivasi dan kemampuan dasar yang disediakan
8. Pilih menu "Gabung Gelombang"
9. Tunggu hasil konfirmasi dari Kartu Prakerja
Perlu dicatat bahwa setelah menyatakan bergabung dalam gelombang 60, calon peserta harus terus memantau informasi pengumuman kelulusan secara berkala melalui laman resmi Kartu Prakerja.