Hentikan Sejarah Panjang Kasus Suap Hakim, KY-KPK Tandatangani Nota Kesepahaman Pemberantasan Korupsi

- 24 Agustus 2023, 15:12 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai tandatangani nota kesepahaman berantas korupsi.
Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai tandatangani nota kesepahaman berantas korupsi. //Antara/ Aditya Pradana Putra.

b. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

Baca Juga: Biar Kulit Glowing Kayak Ubin Masjid, Konsumsi Rempah Ini! Hasilnya Ajaib

c. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;

d. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,

e. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim;

Baca Juga: Arthdal Chronicles 2: Cek Poster Terbaru Karakter Shin Se Kyung

3. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.

4.Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah