Terdapat tujuh poin yang disepakati dalam nota kesepahaman KPK - KY, yaitu di antaranya :
1. Pertukaran informasi dan/atau data,
2. Pencegahan tindak pidana korupsi,
3. Pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi,
4. Kajian dan penelitian,
5. Narasumber dan tenaga ahli,
Baca Juga: Bangun Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan dengan Memajukan UMKM, KUR BRI Bisa Jadi Solusi
6. Penanganan pengaduan masyarakat, dan
7. Pemantauan tindak pidana korupsi.
Dengan disepakatinya nota kesepahaman ini Sekjen KY berharap KPK dan KY dapat meningkatkan sinergitas kedua lembaga ini.