Poin penting yang digaris bawahi mengenai rekam jejak hakim, termasuk di dalamnya yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KY sebagai lembaga yang diberikan tugas untuk mengawasi kinerja bidang yudikatif Indonesia sudah seharusnya melakukan kegiatan ini. Karena telah banyak hakim yang terjerat dalam kasus suap dalam memutus perkara.
Sehingga upaya kerjasama dengan KPK ini merupakan salah satu penguatan dan pelaksanaan dari tugas dan wewenang Komisi Yudisial.
Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2011 tentat Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, kewenangan dan tugas dari lembaga ini tercantum sebagai berikut :
Wewenang Komisi Yudisial
1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim;
3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Tugas Komisi Yudisial
Dalam mengusulkan hakim agung kepada DPR, tugas KY tercantum dalam pasal 14 20 UU No 18 Tahun 2011. Tugas tersebut terdiri dari :
1. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
2. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
3. Menetapkan calon hakim agung; dan
4. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH 2023 Anak Sekolah Rp2 Juta per Tahun, Tinggal Klik Link di Sini
Sedangkan dalam upaya menjaga kehormatan hakim. Ini terdapat dalam Pasal 20 UU No 18 Tahun 2011.
1. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;