Hentikan Sejarah Panjang Kasus Suap Hakim, KY-KPK Tandatangani Nota Kesepahaman Pemberantasan Korupsi

- 24 Agustus 2023, 15:12 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai tandatangani nota kesepahaman berantas korupsi.
Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai tandatangani nota kesepahaman berantas korupsi. //Antara/ Aditya Pradana Putra.

PR TASIKMALAYA -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai telah menandatangani nota kesepahaman berantas korupsi di Gedung KY, pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Penandatanganan nota kesepahaman KPK dan KY telah terlaksana pada hari ini. Ini merupakan perpanjangan kerjasama kedua lembaga tersebut, yang sebelumnya telah memiliki nota kesepahaman pada 13 Juli 2018-13 Juli 2023.

Oleh karena itu, nota kesepahaman ini juga akan berlaku efektif 5 tahun ke depan, yaitu pada tanggal 24 Agustus 2023-24 Agustus 2028.

Upaya pembentukan nota kesepahaman baru dilatarbelakangi oleh keberhasilan kerjasama KY-KPK sebelumnya.

Baca Juga: Tes IQ: Bisakah Lihat Perbedaan dalam Wanita dan Para Anjing Ini? Jenius Jika Berhasil dengan Singkat

"Maka KY berinisiasi mengajukan perpanjangan kerja sama untuk mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas KY dan KPK," tutur Sekretaris jenderal (Sekjen) KY, Arie Sudihar.

Dalam nota kesepahaman tersebut terdapat tujuan untuk meningkatkan antisipasi tindak pidana korupsi di kalangan hakim.

"Setelah melakukan koordinasi dan pembahasan secara bersama-sama, telah disepakati naskah nota kesepahaman antara KPK dan KY tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam rangka menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim," ujarnya melanjutkan.

Baca Juga: Kapan The Uncanny Counter Season 2 Episode 9 Tayang? Intip LiNK NONTON Sub Indo di Sini

Terdapat tujuh poin yang disepakati dalam nota kesepahaman KPK - KY, yaitu di antaranya :

1. Pertukaran informasi dan/atau data,

2. Pencegahan tindak pidana korupsi,

3. Pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi,

4. Kajian dan penelitian,

5. Narasumber dan tenaga ahli,

Baca Juga: Bangun Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan dengan Memajukan UMKM, KUR BRI Bisa Jadi Solusi

6. Penanganan pengaduan masyarakat, dan

7. Pemantauan tindak pidana korupsi.

Dengan disepakatinya nota kesepahaman ini Sekjen KY berharap KPK dan KY dapat meningkatkan sinergitas kedua lembaga ini.

Poin penting yang digaris bawahi mengenai rekam jejak hakim, termasuk di dalamnya yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KY sebagai lembaga yang diberikan tugas untuk mengawasi kinerja bidang yudikatif Indonesia sudah seharusnya melakukan kegiatan ini. Karena telah banyak hakim yang terjerat dalam kasus suap dalam memutus perkara.
 
 
Sehingga upaya kerjasama dengan KPK ini merupakan salah satu penguatan dan pelaksanaan dari tugas dan wewenang Komisi Yudisial.
 
Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2011 tentat Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, kewenangan dan tugas dari lembaga ini tercantum sebagai berikut :
 
Wewenang Komisi Yudisial
 
1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim;
 
 
3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
 
Tugas Komisi Yudisial

Dalam mengusulkan hakim agung kepada DPR, tugas KY tercantum dalam pasal 14  20 UU No 18 Tahun 2011. Tugas tersebut terdiri dari :

1. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;

2. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;

3. Menetapkan calon hakim agung; dan 

4. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH 2023 Anak Sekolah Rp2 Juta per Tahun, Tinggal Klik Link di Sini

Sedangkan dalam upaya menjaga kehormatan hakim. Ini terdapat dalam Pasal 20 UU No 18 Tahun 2011.

1. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:

a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;

b. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

Baca Juga: Biar Kulit Glowing Kayak Ubin Masjid, Konsumsi Rempah Ini! Hasilnya Ajaib

c. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;

d. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,

e. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim;

Baca Juga: Arthdal Chronicles 2: Cek Poster Terbaru Karakter Shin Se Kyung

3. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.

4.Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah