Tak Semua Berbayar, Kemenkes Akan Sediakan Vaksin Covid-19 Gratis pada 2024

- 22 Agustus 2023, 16:09 WIB
Ilustrasi Vaksin Booster
Ilustrasi Vaksin Booster /dinkes.kalbarprov.go.id/

PR TASIKMALAYA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mulai memberlakukan peraturan baru terkait dengan vaksin Covid-19. Jika pada tahun sebelum-sebelumnya masyarakat dapat menerima vaksinasi secara gratis, di tahu 2024 mendatang akan berbayar.

Namun, baru-baru ini Kemenkes kembali merilis kebijakan baru terkait dengan vaksin Covid-19 yang berbayar di tahun 2024. Kabarnya, tidak semua vaksin akan berbayar, namun akan ada yang gratis untuk kategori tertentu.

Kemenkes akan membagi jenis vaksin Covid-19 menjadi dua kategori pada 2024 mendatang. Kategori pertama adalah melalui imunisasi program dan kedua adalah imunisasi pilihan.

Kebijakan mengenai dua kategori vaksinasi tersebut akan mulai berlaku tahun depan atau pada tahun 2024 mendatang. Lebih lanjut, Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes, Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea menjelaskan siapa saja yang bisa mendapatkan vaksin gratis dan berbayar.

Baca Juga: Layanan Vaksin Covid-19 di 2024 akan Berbayar, Segera Lakukan Vaksin dari Sekarang!

Prima mengatakan jika penerima imunisai program akan diberikan vaksinasi secara gratis. Sementara itu, bagi penerima kategori imunisasi pilihan akan dikenakan biaya atau berbayar.

"Kalau dalam imunisasi program tidak berbayar, alias gratis. Kalau dalam imunisasi pilihan akan berbayar," ujar dikutip dari PMJ News.

Lebih lanjut, ia menuturkan jika kategori vaksinasi imuniasi program yang tidak berbayar ini ditargetkan untuk masyarakat dengan dua kondisi.

Pertama adalah penerima yang memiliki risiko kematian tinggi dan kedua adalah penerima yang berisiko memerlukan perhatian.

Kedua adalah orang dewasa dan remaja di atas 12 tahun dengan gangguan imunitas sedang hingga berat. Hal itu berlaku untuk wanita hamil dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Akan Berbayar pada 2024, Biaya Vaksin Kelompok Berisiko Tinggi Masuk Tanggungan BPJS Kesehatan

Berdasarkan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi, kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Sementara itu, masyarakat yang tidak termasuk kategori imunisasi program, maka secara otomatis masuk dalam kategori imunisasi pilihan dan berbayar.

Masyarakat yang belum melakukan suntik vaksin Covid-19 untuk dosis primer maupun booster dapat segera memanfaatkan layanan vaksinasi gratis yang akan berlaku hingga akhir Desember 2023.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah