Polri Tawarkan Akses Sistem Interpol pada KPK untuk Lacak Buronan

- 8 Agustus 2023, 15:12 WIB
Polri tawarkan akses sistem interpol untuk melacak buronan korupsi pada pihak KPK.
Polri tawarkan akses sistem interpol untuk melacak buronan korupsi pada pihak KPK. /ANTARA/Laily Rahmawaty

Baca Juga: Kawan Jadi Lawan! So Mun akan Hadapi Ma Ju Seok dalam The Uncanny Counter 2 Episode 5

"Insya Allah nanti buruan-buruan KPK akan terlihat ada di sistem itu," kata Krishna menambahkan.

Sebagai tambahan informasi, status buronan KPK yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga saat ini sebanyak 3 orang, sekaligus terindikasi tengah berada di luar negeri.

Buronan pertama KPK adalah Kirana Kotama (KK) alias Thay Ming yang merupakan tersangka dalam dugaan pemberian hadiah terkait pengadaan pada PT PAL. Dirinya ditetapkan sebagai buronan KPK sejak 15 Juni 2017 lalu.

Kedua, tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara terkait menyoal penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia adalah Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai buronan KPK sejak 17 Januari 2020 lalu.

Baca Juga: Tak Ada Penundaan Pemilu 2024, Mahfud MD: Harus Dilakukan Sesuai Jadwal

Terakhir adalah Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin telah menjadi buronan sejak 19 Oktober 2021 lalu. Dirinya adalah tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah