PR TASIKMALAYA - Setiap negara di dunia, pasti memiliki simbol atau hal generik sebagai identitas negara. Salah satunya adalah bendera.
Dalam hal ini, Indonesia dikenal dengan bendera merah putih. Dimana setiap bulan Agustus selalu rutin dikibarkan oleh seluruh rakyat Indonesia untuk memperingati bulan kemerdekaan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, perlu diketahui bahwa bendera merah putih sebagai identitas bangsa Indonesia bukan tak memiliki arti dan sejarah. Justru bendera merah putih memiliki arti yang syarat akan makna dan sejarah yang mendalam.
Dalam artikel ini akan dipaparkan arti dan sejarah bendera merah putih secara singkat untuk menambah pengetahuan mengenai Indonesia.
Sejarah Bendera Merah Putih
Bendera merah putih merupakan bendera yang sejarah pembuatannya berdasarkan adanya izin kemerdekaan dari Jepang pada 7 September 1944. Saat itu, Jepang memberikan status kemerdekaan pada seluruh rakyat Indonesia, sekaligus memproklamirkannya.
Adapun pada 5 hari setelahnya, tepatnya di tanggal 12 September 1944. Sebuah badan yang membantu pemerintah pendudukan Jepang yang terdiri dari orang Jepang dan Indonesia, bernama Chuuoo Sangi In mengadakan sidang tidak resmi untuk membahas dan menindaklanjuti izin kemerdekaan yang diminta sebelumnya.
Sidang tidak resmi tersebut kemudian digelar hari itu juga, dengan dipimpin oleh Ir. Soekarno. Selain membahas hal di atas, sidang tersebut memiliki pembahasan lain di dalamnya.
Baca Juga: HUT Kemerdekaan RI Ke-77 : Simak! 10 Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih