Baca Juga: Terkait Proses Penyelesaian Kasus Panji Gumilang, MUI Apresiasi Kinerja Polri
“Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan Surat Perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka,” jelasnya.
Terbaru, Panji Gumilang meminta pemeriksaan terhadap dirinya dihentikan sementara. Hal ini disampaikan oleh Djuhandani pada hari yang sama.
“Tadi malam pukul 01.00, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini,” ujar Djuhandhani.
Ia menambahkan jika tersangka Panji Gumilang untuk sementara dititipkan di tahanan Bareskrim Polri sebelum melanjutkan pemeriksaan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Panji Gumilang Belum Ditahan, Polri: Penyidik Masih Punya 1x24 Jam
“Belum ada surat perintah penahanan, yang ada baru penangkapan. Di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam. Kita lihat nanti jam 21.00,” tandasnya.***