"Kita lanjutkan besok, pemeriksaan dan status yang bersangkutan saat ini masih pemeriksaan atau penangkapan Penyidik dengan kewenangan 1x24 jam," tandasnya.
Sebagai informasi, Panji Gumilang yang telah resmi menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama telah sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Selain itu, dirinya juga dijerat pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara.***