Lebih lanjut, pihak TNI menyatakan bahwa kasus dugaan suap yang menimpa Kabasarna sebagai anggota TNI tersebut seharusnya ditangani bukan oleh KPK, melainkan oleh Polisi Militer dan Oditur Militer.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Kepala Kabasarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya (Prunawirawan) Henri Alfiandi sebagai tersangka atas dugaan kasus suap pada 26 Juli 2023 lalu, melalui konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Panji Gumilang Besok Dipanggil tuk Diperiksa, jika Mangkir Polisi Bisa Jemput Paksa
Adapun dugaan kasus suap yang diterima Kepala Kabasarnas tersebut merupakan suap yang terjadi pada pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.***