Panji Gumilang Besok Dipanggil tuk Diperiksa, jika Mangkir Polisi Bisa Jemput Paksa

- 31 Juli 2023, 12:07 WIB
Namun Bareskrim Polri bisa saja ambil tindakan jemput paksa Panji Gumilang jika kembali mangkir panggilan kedua untuk pemeriksaaan.
Namun Bareskrim Polri bisa saja ambil tindakan jemput paksa Panji Gumilang jika kembali mangkir panggilan kedua untuk pemeriksaaan. /editornews.id/

PR TASIKMALAYA – Dalam rangka menyelesaikan kasus Al Zaytun, Panji Gumilang sempat mangkir untuk tidak melakukan pemeriksaan karena berbagai hal.

Namun Bareskrim Polri bisa saja ambil tindakan jemput paksa Panji Gumilang jika kembali mangkir panggilan kedua untuk pemeriksaaan.

Hal mengenai kemungkinan ambil tindakan jemput paska Panji Gumilang, disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pada 31 Juli 2023.

Menurut Djuhandani, potensi tindakan jemput paksa Panji Gumilang memang bisa dilakukan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Tes Otak: Pecahkan Lingkaran Matematika Ini Dengan Menemukan Pola yang Digunakan!

“Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan Undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada,” ujar Djuhandhani dikutip dari PMJ News.

Inilah isi mengenai proses jemput paksa berdasarkan pasal 112 Ayat 2 KUHAP sebagai berikut:

‘orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya’.

Panji Gumilang direncanakan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan soal dugaan penistaan agama pada, 1 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x