22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), kategori Partai Lokal Aceh
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), kategori Partai Lokal Aceh
24. Partai Ummat, kategori Partai Nasional
Sebagai tambahan informasi, bahwa penetapan Partai Politik yang dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU ini, sudah sesuai dengan amanat aturan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, tentang penetapan Partai Politik peserta Pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan.***