PR TASIKMALAYA - Menuju Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sekaligus menentukan secara resmi daftar Partai yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat dan ketentuan pada Pemilu 2024 mendatang.
Dalam hal ini, KPU mengumumkan bahwa pada Pemilu 2024 nanti, terdapat total 24 Partai yang akan menjadi peserta kontestasi politik di Indonesia.
Dari total 24 Partai peserta Pemilu 2024 tersebut, terbagi menjadi dua kategori Partai, yakni Partai Nasional dan Partai Lokal Aceh. Sebanyak 19 partai masuk pada kategori Partai Nasional. Sementara 6 Partai lainnya merupakan kategori Partai Lokal Aceh.
Lebih lanjut, pihak KPU juga tak hanya mengumumkan jumlah Partai yang resmi terdaftar. Tetapi juga memberikan dan menentukan nomor urut pada setiap Partai sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Jokowi Ingatkan Hal Penting Ini Saat Pemilu 2024, Apa Itu?
Dalam artikel ini akan dipaparkan daftar lengkap Partai peserta Pemilu 2024 yang telah diumumkan KPU sebagaimana dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id sebagai berikut.
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kategori Partai Nasional.
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), kategori Partai Nasional.
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), kategori Partai Nasional
4. Partai Golongan Karya (Golkar), kategori Partai Nasional
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem), kategori Partai Nasional
6. Partai Buruh, kategori Partai Nasional
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), kategori Partai Nasional
Baca Juga: Harlah 25 Tahun PKB Disebut Jadi Momentum untuk Memenangkan Pemilu 2024
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kategori Partai Nasional
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), kategori Partai Nasional
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), kategori Partai Nasional
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), kategori Partai Nasional
12. Partai Amanat Nasional (PAN), kategori Partai Nasional
13. Partai Bulan Bintang (PBB), kategori Partai Nasional
14. Partai Demokrat, kategori Partai Nasional
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), kategori Partai Nasional
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), kategori Partai Nasional
Baca Juga: Kenal Sejak Lama Menhan RI, Ketum Partai Berkarya Dukung Prabowo Subianto di Pemilu 2024
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kategori Partai Nasional
18. Partai Nanggroe Aceh (PNA), kategori Partai Lokal Aceh
19. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), kategori Partai Lokal Aceh
20. Partai Darul Aceh (PDA), kategori Partai Lokal Aceh
21. Partai Aceh, kategori Partai Lokal Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), kategori Partai Lokal Aceh
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), kategori Partai Lokal Aceh
24. Partai Ummat, kategori Partai Nasional
Sebagai tambahan informasi, bahwa penetapan Partai Politik yang dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU ini, sudah sesuai dengan amanat aturan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, tentang penetapan Partai Politik peserta Pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan.***