Daftar Lengkap 24 Partai Peserta Pemilu 2024 yang Secara Resmi Terdaftar di KPU

- 25 Juli 2023, 06:23 WIB
Ilustrasi Partai Politik.
Ilustrasi Partai Politik. /Asumsi Sultra

PR TASIKMALAYA - Menuju Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sekaligus menentukan secara resmi daftar Partai yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat dan ketentuan pada Pemilu 2024 mendatang.

Dalam hal ini, KPU mengumumkan bahwa pada Pemilu 2024 nanti, terdapat total 24 Partai yang akan menjadi peserta kontestasi politik di Indonesia.

Dari total 24 Partai peserta Pemilu 2024 tersebut, terbagi menjadi dua kategori Partai, yakni Partai Nasional dan Partai Lokal Aceh. Sebanyak 19 partai masuk pada kategori Partai Nasional. Sementara 6 Partai lainnya merupakan kategori Partai Lokal Aceh.

Lebih lanjut, pihak KPU juga tak hanya mengumumkan jumlah Partai yang resmi terdaftar. Tetapi juga memberikan dan menentukan nomor urut pada setiap Partai sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Hal Penting Ini Saat Pemilu 2024, Apa Itu?

Dalam artikel ini akan dipaparkan daftar lengkap Partai peserta Pemilu 2024 yang telah diumumkan KPU sebagaimana dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id sebagai berikut.

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kategori Partai Nasional.

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), kategori Partai Nasional.

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), kategori Partai Nasional

4. Partai Golongan Karya (Golkar), kategori Partai Nasional

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem), kategori Partai Nasional

6. Partai Buruh, kategori Partai Nasional

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), kategori Partai Nasional

Baca Juga: Harlah 25 Tahun PKB Disebut Jadi Momentum untuk Memenangkan Pemilu 2024

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kategori Partai Nasional

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), kategori Partai Nasional

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), kategori Partai Nasional

11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), kategori Partai Nasional

12. Partai Amanat Nasional (PAN), kategori Partai Nasional

13. Partai Bulan Bintang (PBB), kategori Partai Nasional

14. Partai Demokrat, kategori Partai Nasional

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), kategori Partai Nasional

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), kategori Partai Nasional

Baca Juga: Kenal Sejak Lama Menhan RI, Ketum Partai Berkarya Dukung Prabowo Subianto di Pemilu 2024

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kategori Partai Nasional

18. Partai Nanggroe Aceh (PNA), kategori Partai Lokal Aceh

19. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), kategori Partai Lokal Aceh

20. Partai Darul Aceh (PDA), kategori Partai Lokal Aceh

21. Partai Aceh, kategori Partai Lokal Aceh

22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), kategori Partai Lokal Aceh

23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), kategori Partai Lokal Aceh

24. Partai Ummat, kategori Partai Nasional

Baca Juga: Cegah Pelanggaran Pemilu 2024, Masyarakat Bisa Melapor jika Terganggu Iklan Partai Politik Bernuansa Kampanye

Sebagai tambahan informasi, bahwa penetapan Partai Politik yang dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU ini, sudah sesuai dengan amanat aturan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, tentang penetapan Partai Politik peserta Pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x