Daftar Lengkap 24 Partai Peserta Pemilu 2024 yang Secara Resmi Terdaftar di KPU

- 25 Juli 2023, 06:23 WIB
Ilustrasi Partai Politik.
Ilustrasi Partai Politik. /Asumsi Sultra

PR TASIKMALAYA - Menuju Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sekaligus menentukan secara resmi daftar Partai yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat dan ketentuan pada Pemilu 2024 mendatang.

Dalam hal ini, KPU mengumumkan bahwa pada Pemilu 2024 nanti, terdapat total 24 Partai yang akan menjadi peserta kontestasi politik di Indonesia.

Dari total 24 Partai peserta Pemilu 2024 tersebut, terbagi menjadi dua kategori Partai, yakni Partai Nasional dan Partai Lokal Aceh. Sebanyak 19 partai masuk pada kategori Partai Nasional. Sementara 6 Partai lainnya merupakan kategori Partai Lokal Aceh.

Lebih lanjut, pihak KPU juga tak hanya mengumumkan jumlah Partai yang resmi terdaftar. Tetapi juga memberikan dan menentukan nomor urut pada setiap Partai sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Hal Penting Ini Saat Pemilu 2024, Apa Itu?

Dalam artikel ini akan dipaparkan daftar lengkap Partai peserta Pemilu 2024 yang telah diumumkan KPU sebagaimana dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id sebagai berikut.

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kategori Partai Nasional.

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), kategori Partai Nasional.

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), kategori Partai Nasional

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x