Serba-Serbi Koperasi: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Prinsipnya!

- 13 Juli 2023, 21:46 WIB
Foto ilustrasi - Pengertian, fungsi, tujuan, dan prinsip koperasi.
Foto ilustrasi - Pengertian, fungsi, tujuan, dan prinsip koperasi. /Pixabay/Mohamed Hassan

PR TASIKMALAYA - Hari Koperasi Nasional 2023 diperingati pada Rabu, 12 Juli 2023 lalu. Diketahui, koperasi sebagai wadah usaha kelompok menjadi salah satu bagian dari kebangkitan ekonomi bangsa.

Dalam artikel ini, akan dipaparkan mengenai pengertian koperasi, fungsi dari koperasi, tujuan, serta prinsip yang dimiliki oleh kegiatan koperasi.

Sebagaimana dilansir dari akun milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), @kemdikbud.ri, berikut pengertian mengenai koperasi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi merupakan bentuk badan usaha yang melibatkan sekumpulan orang di dalamnya.

Baca Juga: Pernah Jadi Cawapres, Sandiaga Uno Akui Tak Mau Berandai-andai untuk Pemilu 2024

Adapun kegiatan dari koperasi ini memiliki landasan yang diambil dari prinsip koperasi, sekaligus berperan sebagai pergerakan ekonomi berbasis kerakyatan berasaskan kekeluargaan.

Adapun fungsi dari koperasi sebagaimana dihimpun dari akun Instagram @kemdikbud.ri adalah sebagai berikut.

- Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan anggota koperasi
- Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM)
- Ikut memperkuat dalam mempertahankan kekuatan ekonomi kerakyatan
- Mewujudkan serta mengembangkan perekonomian sosial di masyarakat

Baca Juga: Panduan Pengajuan KUR BRI untuk UMKM, Prosedur dan Syaratnya Mudah dan Sederhana

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x