Serba-Serbi Koperasi: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Prinsipnya!

- 13 Juli 2023, 21:46 WIB
Foto ilustrasi - Pengertian, fungsi, tujuan, dan prinsip koperasi.
Foto ilustrasi - Pengertian, fungsi, tujuan, dan prinsip koperasi. /Pixabay/Mohamed Hassan

Berlanjut pada tujuannya, koperasi memiliki beberapa tujuan sebagai berikut:

- Koperasi memiliki tujuan untuk meningkatkan kehidupan dalam bidang ekonomi anggotanya serta masyarakat di sekitarnya
- Koperasi juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat di sekitarnya
- Ikut membantu pemerintah dalam upaya peningkatan kesejahteraan ekonomi kerakyatan yang adil dan makmur
- Mempermudah dan membantu konsumen untuk mendapatkan penawaran harga yang relatif lebih terjangkau
- Memberikan bantuan peminjaman berupa modal kepada berbagai unit usaha skala mikro dan kecil

Baca Juga: Jemput Anak yang Direbut Mantan Suami, Wanita Asal Tasikmalaya Dihajar hingga Berlumur Darah

Hal terakhir yang perlu diketahui mengenai koperasi adalah prinsip dari koperasi itu sendiri. Berikut beberapa prinsip dari koperasi.

- Bentuk keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka
- Dalam pengelolaannya, koperasi harus bersifat demokratis
- Pembagian hasil usaha pada masing-masing anggota harus dibagikan secara adil sesuai dengan kinerja dan kontribusi anggotanya
- Pemberian pembalasan jasa harus sesuai dengan modal yang diberikan oleh penyedia modal
- Mengutamakan kemandirian

Baca Juga: Sebanyak 140 Ribu Orang Ditargetkan Pindah ke LRT Jabodebek

Melalui koperasi, masyarakat dapat membantu memajukan perokonomian bangsa. Sebab praktik kegiatan koperasi bergerak dalam bidang usaha dengan berasaskan keterbukaan dan kekeluargaan.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah