PR TASIKMALAYA - Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun diketahui memiliki 256 rekening. Namun, Bareskrim Polri menyebut belum mengusut temuan transaksi mencurigakan di dalamnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan pada Kamis, 6 Juli 2023.
Sebelumnya, Ponpes Al Zaytun meresahkan masyarakat karena diduga menyebarkan ajaran sesat. Selain itu, pimpinannya yakni Panji Gumilang juga dilaporkan sejumlah pihak terkait hal ini.
"Sementara kami belum ada kaitan ke situ," kata Djuhandhani seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Panji Gumilang Disangkakan Pasal 45a
Menurut Djuhandhani, Bareskrim Polri saat ini fokus melakukan penyidikan terkait laporan polisi dugaan penistaan agama dari masyarakat dengan terlapor Panji Gumilang.
"Yang dilaksanakan penyidikan saat ini adalah terkait penistaan agama yang dilaporkan oleh saudara Ken dan ada berapa LP," lanjut Djuhandhani.
Djuhandhani mengungkapkan, laporan polisi ini ditarik dari Polda Jabar. Tak hanya dari masyarakat, laporan juga berasal dari santri hingga wali santri Ponpes Al Zaytun.
"Termasuk ada berapa LP dari santri, perwakilan santri dan lain sebagainya di Polda Jabar itu. Sementara di LP tersebut kita tarik untuk penanganan di Bareskrim," imbuhnya.