Panji Gumilang Disangkakan Pasal 45a

- 6 Juli 2023, 16:14 WIB
Bareskrim Polri sangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 45a.
Bareskrim Polri sangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 45a. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr/

PR TASIKMALAYA - Bareskrim Polri telah menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kepada pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang atas kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang dsangkakan melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani menjelaskan, bahwa awalnya Panji Gumilang hanya disangkakan Pasal 156a, tetapi kemudian menemukan dugaan tindak pidana lain dengan persangkaan Pasal 45a ayat 2.

Maka dari itu, Djuhandhani menyebut kedua perkara dari Panji Gumilang tersebut akan dijadikan satu berkas.  

Baca Juga: Jadwal Tayang Shadow Detective 2 Episode 3 Sampai Tamat Lengkap dengan LINK NONTON

“Kedua perkara dijadikan satu berkas perkara,” kata Djuhandhani pada 6 Juli 2023, dikutip dari ANTARA.

Perihal 256 rekening milik Panji Gumilang yang diungkap oleh Mahfud MD. Djuhandhani sebut belum mengarah ke bagian itu.

Dirinya menjelaskan jika penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Serta beberapa saksi sedang diperiksa.

Walaupun demikian, identitas para saksi dari Al Zaytun belum bisa diungkap ke publik.  

Baca Juga: Bahas Kemacetan di Ibu Kota, Dishub DKI Jakarta Ungkap Perlunya Usulan dan Strategi Baru

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x