Jelang Pemilu 2024, Masyarakat Dapat Laporkan Bacaleg yang Bermasalah

- 6 Juli 2023, 13:22 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /Pexels/Element5 Digital

 

PR TASIKMALAYA - Menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengungkapkan bahwa masyarakat nantinya bisa melaporkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dianggap bermasalah.

Dody Wijaya menyatakan, tak hanya yang bermasalah, tetapi masyarakat juga bisa melaporkan Bacaleg yang kedapatan telah melanggar ketentuan Pemilu 2024.

Menurutnya, ketentuan tersebut akan segera bisa direalisasikan setelah penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) selesai.

Baca Juga: Hoaks: Jokowi akan Jadi Cawapres Prabowo pada Pemilu 2024

Dia menuturkan bahwa sebelum penyelesaian. tahap DCS, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi kembali. 

"Nanti setelah tahapan perbaikan ini, kami lakukan verifikasi administrasi kembali. Terus setelah Itu tahap penyusunan DCS (Daftar Caleg Sementara)," kata Dody menjelaskan pada awak media saat Rabu, 5 Juli 2023 lalu sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News.

Adapun jadwal penyusunan DCS tersebut menurut Dody akan dilaksanakan pada 12 Agustus sampai dengan 18 Agustus 2023 mendatang.

"Nah tahap penyusunan DCS itu tanggal 12 sampai 18 Agustus," ucapnya menambahkan.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x