"Nah masukan dan tanggapan masyarakat ini harus disampaikan secara tertulis, disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan atau bukti yang otentik kepada KPU DKI Jakarta. Nah dia paling lambat 10 hari setelah pengumuman DCS," ucap Dody Wijaya menutup pernyataannya.
Atas hal tersebut, masyarakat juga harus menyertakan lampiran bukti otentik dan juga relevan dengan pelanggaran dan ketentuan yang ada.***