Jelang Pemilu 2024, Masyarakat Dapat Laporkan Bacaleg yang Bermasalah

- 6 Juli 2023, 13:22 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /Pexels/Element5 Digital

Baca Juga: Siap-Siap! 204 Juta Lebih Masyarkat Indonesia Akan Jadi Pemilih Tetap di Pemilu 2024

Lebih lanjut, Dody menyatakan bahwa pada 19 Agustus hingga 28 Agustus masyarakat baru dapat memberikan tanggapannya.

"Nah setelah tahapan penyusunan DCS itulah masyarakat bisa memberikan tanggapan tanggal 19 sampai 28 Agustus,” tutur Dody Wijaya.

Dalam hal ini, masyarakat dapat secara langsung melakukan laporan dengan memberikan tanggapan terkait dengan Bacaleg yang memang telah diajukan oleh Partai Politik (Parpol).

Baca Juga: Bawaslu: Kualitas Pemilu 2024 Akan Dilihat dari Kesadaran Masyarakat

"Masyarakat bisa memberikan tanggapan terkait dengan bakal calon yang diajukan oleh parpol," katanya menjelaskan.

Kemudian, Dody juga menyatakan bahwa tanggapan yang akan diberikan masyarakat pada tanggal yang telah ditentukan di atas harus diteruskan pada pihak KPU DKI secara tertulis.

Dalam format pelaporannya, ia menjelaskan bahwa masyarakat diminta untuk menyertakan bukti kesalahan dan pelanggaran Bacaleg yang dilaporkan terkait ketentuan Pemilu yang ada.

Kemudian menurutnya, pelaporan tersebut harus dilakukan secara tertulis.

Baca Juga: Ingatkan KPU, Bawaslu RI: Harus Hati-hati Tetapkan DPT Pemilu 2024!

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah