"Karena itu kami mengimbau, memohon, kepada Kementerian Agama jangan diam seribu bahasa, tapi lakukan sesuai dengan kewenangannya untuk membentuk tim investigasi," tutur Abdul.
Demi memastikan apakah hal tersebut ada indikasi penyimpangan agama Islam di Al Zaytun, Ia mengatakan tim investigasi harus datang langsung ke lokasi.
Selain itu, ia meminta agar pemerintah memberikan sanksi kepada penyelenggara atau bahkan pimpinan Pesantren Al Zaytun, jika ditemukan bukti penyimpangan atau penyelenggaraan pesantren.
"Tapi kalau memang tidak ditemukan adanya masalah, hendaknya juga di clear-kan ke publik supaya masalah Al Zaytun ini tidak terus menguras energi umat," ujarnya.
Ditambah, Kementerian Agama mempunyai kewenangan untuk mengizinkan pesantren itu dibuka atau ditutup. Sesuai dengan aturan maupun data-data yang dikumpulkan secara valid.
Baca Juga: Anti Ribet! Simak Panduan Lengkap Cara Cek Nama Penerima BPNT 2023 di Link Kemensos
"Kementerian Agama juga punya kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pesantren, baik dari sisi kurikulum pembelajaran dan manajerial," katanya.***