Terungkap! Berikut Beberapa Tokoh yang Juga Terlibat Kasus Maling Uang Rakyat dalam Sidang Johnny G Plate

- 27 Juni 2023, 14:29 WIB
Menteri Kominfo Jhonny G Plate mengenakan rompi pink setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan BTS Kominfo, Rabu 17 Mei 2023.
Menteri Kominfo Jhonny G Plate mengenakan rompi pink setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan BTS Kominfo, Rabu 17 Mei 2023. / ANTARA/Laily Rahmawaty/aa/

PR TASIKMALAYA - Sidang kasus korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate sebagai terdakwa telah dilaksanakan pada Selasa, 27 Juni 2023, di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam kasus maling uang rakyat yang menjerat Johnny G Plate diketahui terdapat beberapa tokoh yang juga terlibat hal yang sama di dalamnya. Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Antara, tokoh-tokoh tersebut tak hanya terlibat dalam proyek tersebut. Tetapi juga menerima uang korupsi dengan nominal yang berbeda-beda.

Berikut beberapa tokoh yang terlibat dalam kasus maling uang rakyat BTS bersama Johnny G. Plate sebagaimana diumumkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutikno saat sidang berlangsung.

Anang Achmad Latif

Baca Juga: Kasus BTS: Setelah Ditangkap, Kini Jhonny G Plate Mengajukan Diri Sebagai Justice Collaborator

Anang Achmad Latif adalah seorang Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI). Dilansir dari laman resmi Bakti Kominfo, dinyatakan bahwa BAKTI merupakan penyedia infrastruktur dan ekosistem TIK bagi masyarakat yang didanai dari kontribusi USO penyelenggara komunikasi.

Selain itu, Anang Achmad Latif juga seorang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan bahwa KPA adalah pejabat yang memperoleh sebuah kuasa dari Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada lembaga atau kementerian terkait.

Anang Achmad Latif dalam kasus ini dinyatakan Jaksa membersamai Johnny G Plate dan menerima uang korupsi sebesar Rp5 miliar.

Yohan Suryanto

Baca Juga: Jadwal Sidang Perdana Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS

Yohan Suryanto adalah tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI). Sebagaimana dikutip dari laman resmi Hudev UI, bahwa HUDEV UI merupakan Unit Kerja Khusus Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat (UKK PPM) yang bergerak di bidang pengembangan sumber daya manusia.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x