Kasus BTS: Setelah Ditangkap, Kini Jhonny G Plate Mengajukan Diri Sebagai Justice Collaborator

- 12 Juni 2023, 15:16 WIB
Eks Menkominfo Johnny G Plate melalui kuasa hukum meminta dirinya menjadi Justice Collaborator di kasus BTS.
Eks Menkominfo Johnny G Plate melalui kuasa hukum meminta dirinya menjadi Justice Collaborator di kasus BTS. /Antara/Reno Esnir.

PR TASIKMALAYA - Achmad Cholidin, Kuasa Hukum Jhonny G Plate menyatakan kesediaan kliennya untuk menjadi Justice Collaborator dalam perkara kasus ini.

Kasus korupsi menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informan (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022, kembali bergulir. Sekarang Jhonny G Plate melalui kuasa hukumnya menyatakan kesediaan dirinya menjadi Justice Collaborator.

"Pak Jhonny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak , itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu," jelas kuasa hukum Jhonny G Plate, Achmad Cholidin, di Jakarta, pada Senin, 12 Juni 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Keinginan Jhonny menjadi Justice Collaborator tidak serta merta tiba-tiba datang begitu saja. Melainkan pada saat awal kasus ini muncul, ia telah menginginkan kasus ini dibuka seluas-luasnya oleh seluruh pihak.

Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi BTS Bakti Kominfo, Kejagung Sebut Ada Tersangka Baru

Keterangan tersebut disampaikan oleh Ahmad Cholidi, dalam penjelasan lebih lanjutnya bahwa Jhonny menginginkan kasus tersebut dibuka seluas-luasnya oleh seluruh pihak yang ber berkompeten, yaitu yang mengetahui tindak pidana yang disangkakan kepadanya.

Pada kasus ini, ia dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Achmad Cholidi memaparkan bahwa Kesediaan Jhonny G. Plate adalah membuka segala informasi terkait para pihak yang terlibat dalam skandal ini. Ini akan dilakukannya dalam proses persidangan nanti.

Namun, ia belum mengungkap keseluruhan nama-nama yang terlibat dalam proyek BTS ini dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus ini. Sementara ini baru ada Anang Achmad Latif (AAL) yang berkedudukan sebagai Direktur Utama BAKTI Kominfo.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x