Daerah kedua, yang meliputi pulau Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu). Memiliki batas maksimal harga rumah pada tahun 2023 sebesar Rp 177.000.00 dan tahun 2024 sebesar Rp 182.000.000.
Daerah ketiga, di antaranya Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) ditetapkan batas maksimal harga rumah pada tahun 2023 sebesar RP 168.000.000 dan pada tahun 2024 sebesar Rp 173.000.000.
Daerah keempat, meliputi Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu. Batas maksimum harga rumah pada tahun 2023 sebesar Rp 181.000.000 dan tahun 2024 sebesar Rp 185.000.000.
Daerah kelima, yang terdiri dari wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya. Batas maksimal rumah yang ditetapkan pada tahun 2023 sebesar Rp 234.000.000 dan Rp 240.000.000.
Itulah batas maksimum harga rumah per wilayah yang akan mendapatkan pembebasan PPN dalam jual belinya. Dengan melihat syarat dan batasnya, masyarakat harus jeli untuk memanfaatkan kebijakan terbaru ini.
Sebagai dampak dari kebijakan ini, pemerintah mengharapkan selain memudahkan masyarakat mendapatkan rumah yang layak, juga bisa berdampak kepada akses keuangan, lapangan pekerjaan, dan ruang investasi.
Dengan harga yang turun, diharapkan bertambahnya masyarkat berpenghasilan rendah yang mendapatkan akses pembiayaan. Kemudian lapangan kerja akan berdampak dengan adanya daya konsumsi masyarkat yang meningkat, sektor produksi akan menggeliat.
Baca Juga: Marko Simic Gabung Lagi di Persija Jakarta, Mohamad Prapanca: Harus Mampu Adaptasi
Kemudian kondisi di atas, akan mendorong industri investasi khususnya dalam bidang properti dan pendukungnya akan kembali berputar.***