Jual Beli Rumah Tapak Kini Bebas PPN, Ayo Ketahui Lebih Lanjut Syarat dan Manfaatnya

- 21 Juni 2023, 16:59 WIB
Ilustrasi rumah.
Ilustrasi rumah. /Freepik/rawpixel.com

PR TASIKMALAYA - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jual beli rumah tapak akan dibebaskan. Mari selidiki lebih lanjut mengenai syarat dan manfaat dari pembebasan PPN ini.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Mulai dari 12 Juni 2023 kemarin, PPN 10 persen atas harga jual rumah umum/tapak dibebaskan.

"Pembebasan PP menjadi instrumen pemerintah untuk menambah jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau," tutur Febrio Kacaribu, Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu, pada Rabu, 21 Juni 2023, dikutip dari ANTARA.

Harapan pemerintah dengan hadirnya kebijakan ini adalah semakin banyaknya masyarakat bisa mendapatkan rumah yang dibutuhkan.

Baca Juga: Viral Dugaan Perselingkuhan Syahnaz dan Rendy, Kolom Komentar Raffi Ahmad Digeruduk Netizen

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK.010/2023. Beberapa syarat untuk mendapatkan pembebasan PPN itu di antaranya:

1. Luas bangunan berada dalam 21-36 meter persegi, sedangkan untuk tanah 60-200 meter persegi.
2. Harga jual tidak melebihi batasan yang ditentukan.
3. Rumah yang dibeli merupakan rumah pertama yang dimiliki orang pribadi.
4. Digunakan untuk tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam kurun waktu 4 tahun kepemilikan.
5. Memiliki kode identitas rumah dari Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat, atau juga tabungan perumahan rakyat.

Untuk ketentuan batasan harga, dalam peraturan Menteri Keuangan tersebut membagi Indonesia menjadi 6 wilayah. Kemudian dalam penetapan harga tersebut dibagi kedalam 2 harga, yaitu harga efektif pada tahun 2023 dan 2024.

Baca Juga: Terungkap! Jeje Ancam Syahnaz usai Diduga Selingkuh, si Kembar Zayn dan Zuney Ikut Jadi Sorotan

Daerah pertama, terdiri dari pulau Jawa( kecuali Jabodetabek) dan pulau Sumatera (kecuali Kep. Riau, bangka Belitung, Kepulauan Mentawai). Batas maksimal harga rumah pada tahun 2023 sebesar Rp 162.000.000 dan pada tahun 2024 Rp166.000.000.

Daerah kedua, yang meliputi pulau Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu). Memiliki batas maksimal harga rumah pada tahun 2023 sebesar Rp 177.000.00 dan tahun 2024 sebesar Rp 182.000.000.

Daerah ketiga, di antaranya Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) ditetapkan batas maksimal harga rumah pada tahun 2023 sebesar RP 168.000.000 dan pada tahun 2024 sebesar Rp 173.000.000.

Daerah keempat, meliputi Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu. Batas maksimum harga rumah pada tahun 2023 sebesar Rp 181.000.000 dan tahun 2024 sebesar Rp 185.000.000.

Baca Juga: Mars dan Venus Sejajar dengan Bulan, Fenomena Langka yang dapat Dilihat Sore Ini, Cek Perkiraan Jadwalnya

Daerah kelima, yang terdiri dari wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya. Batas maksimal rumah yang ditetapkan pada tahun 2023 sebesar Rp 234.000.000 dan Rp 240.000.000.

Itulah batas maksimum harga rumah per wilayah yang akan mendapatkan pembebasan PPN dalam jual belinya. Dengan melihat syarat dan batasnya, masyarakat harus jeli untuk memanfaatkan kebijakan terbaru ini.

Sebagai dampak dari kebijakan ini, pemerintah mengharapkan selain memudahkan masyarakat mendapatkan rumah yang layak, juga bisa berdampak kepada akses keuangan, lapangan pekerjaan, dan ruang investasi.

Dengan harga yang turun, diharapkan bertambahnya masyarkat berpenghasilan rendah yang mendapatkan akses pembiayaan. Kemudian lapangan kerja akan berdampak dengan adanya daya konsumsi masyarkat yang meningkat, sektor produksi akan menggeliat.

Baca Juga: Marko Simic Gabung Lagi di Persija Jakarta, Mohamad Prapanca: Harus Mampu Adaptasi

Kemudian kondisi di atas, akan mendorong industri investasi khususnya dalam bidang properti dan pendukungnya akan kembali berputar.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x