Akui Tak Tahu Djoko Jandra Buronan, Mantan Lurah Grogol Selatan Diperiksa Soal Pembuatan e-KTP

- 19 Agustus 2020, 13:00 WIB
Djoko Tjandra diperlihatkan kepada media usai penangkapannya di Malaysia dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. *
Djoko Tjandra diperlihatkan kepada media usai penangkapannya di Malaysia dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. * /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww./

PR TASIKMALAYA - Saat menjadi buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra sempat me mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020 lalu.

Dalam proses pendaftaran tersebut, Djoko Tjandra terlihat menggunakan e-KTP yang dibuat di Kelurahan Grogol Selatan.

Dalam hal itu pun, mantan Lurah Grogol Selatan, Jakarta Barat Asep Subhan yang sebelumnya telah menyampaikan bahwa dirinya tidak tahu bahwa Djoko Tjandra adalah buronan.

Baca Juga: Tak Terima Istrinya Diserang, Seorang Pria Melompat ke Arah Hiu Putih dan Mencoba untuk Meninjunya

Atas tindakannya itu, Asep pun menonaktifkan jabatannya saat itu oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Asep diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai lurah dalam membuat e-KTP bagi Djoktjan.

Kini, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa untuk mendalami keterlibatan Asep Subhan.

Baca Juga: Ceritakan Kisahnya Saat Mengangkat Pejabat Bermata Sipit, Ahok: Nanti Gue Dibilang 'Tanda Kutip'

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono.

Pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2020 itu dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.

"Penyidik mengajukan 22 pertanyaan," ungkap Awi, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs RRI.

Baca Juga: Menghilang Selama 5 Tahun secara Misterius, Kerangka Pria Ditemukan Saudaranya saat Bersih-bersih

Pemeriksaan dilakukan karena penyidik ingin mendalami tentang perkenalan Asep dengan kuasa hukum Anita Kolopaking.

Hingga pertemuan keduanya dengan dan Djoktjan semasa dia masih menjabat sebagai lurah.

"Penyidik menanyakan proses pembuatan surat keterangan domisili dan proses e-KTP terpidana Djoko Tjandra. Terkait kedatangan Djoko Tjandra dalam perekaman e-KTP di Kantor Lurah Grogol Selatan," jelas Awi.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x