Ditahan Agar Tak Melarikan Diri, Pengacara Djoko Tjandra Balik Ajukan Gugatan Praperadilan

- 10 Agustus 2020, 21:30 WIB
Pengacara Anita Kolopaking ditahan di Rutan Bareskrim Polri.*
Pengacara Anita Kolopaking ditahan di Rutan Bareskrim Polri.* /

PR TASIKMALAYA - Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Anita sebelumnya juga sudah diperiksa pada 7 Agustus 2020 dan kini tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung dari 8 Agustus 2020.

Atas penahanan tersebut, Anita Kolopaking mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dianggap 'Putra Mahkota' Jokowi, Prabowo Diprediksi akan Dapat Dukungan Presiden di Pilpres 2024

Sementara itu, Mabes Polri kemudian siap jika harus menghadapi gugatan dari Anita Kolopaking.

“Tentunya kalau hal tersebut diajukan ke pengadilan, nanti akan kita hadapi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Senin 10 Agustus 2020.

Ia menganggap wajar praperadilan yang diajukan oleh Anita Kolopaking karena hal tersebut sudah diatur daalam KUHP.

“Praperadilan adalah mekanisme yang diatur oleh KUHAP untuk menguji apakah penangkapan, penahanan tersangka oleh penyidik sah atau tidak, dan itu sah sah saja kalau mereka mengajukan praperadilan,” ujarnya, dikutip oleh Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari situs RRI.

Baca Juga: Uji Coba Keefektifan Masker, Ilmuwan Peringatkan Jenis Masker yang Kurang Berfungsi Cegah Covid-19

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x